Geger Dugaan Aliran Dana Yayasan, Transaksi Selama Lima Tahun Jadi Sorotan

GARUTTERKINI — Pengelolaan keuangan sebuah yayasan yang menaungi perguruan tinggi di Garut menjadi sorotan. Berdasarkan sejumlah bukti transaksi yang tersedia, muncul dugaan adanya pemindahan dana yayasan oleh oknum internal kepada pihak lain yang juga disebut masih memiliki keterkaitan dengan yayasan.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan yang semestinya serta tidak berkaitan langsung dengan kepentingan maupun pengembangan perguruan tinggi.

Dugaan transaksi tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun dengan nilai yang diduga cukup besar. Persoalan semakin menjadi perhatian karena transaksi yang dipersoalkan disebut berlangsung secara tidak transparan dan belum disertai pertanggungjawaban yang dinilai memadai.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan, persoalannya tidak hanya menyangkut tata kelola keuangan internal yayasan. Dampaknya juga dapat berkaitan dengan hak mahasiswa, dosen, karyawan, tenaga kependidikan serta seluruh civitas akademika yang berkepentingan terhadap keberlangsungan dan pengembangan perguruan tinggi.

Kekayaan Yayasan Wajib Digunakan Sesuai Tujuan

Dalam konteks hukum, pengelolaan kekayaan yayasan memiliki ketentuan tersendiri. UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 mengatur penggunaan dan pengelolaan kekayaan yayasan.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 5 yang mengatur larangan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan organ yayasan dalam kondisi sebagaimana diatur undang-undang.

Sementara Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa kekayaan yayasan digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pengurus juga memiliki kewajiban menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan yayasan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 35.

Adapun Pasal 37 mengatur mengenai kewenangan pengurus dalam melakukan tindakan terhadap kekayaan yayasan, termasuk batasan dalam mengalihkan atau membebani kekayaan yayasan.

Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap transaksi tertentu tetap harus didasarkan pada fakta, dokumen, kewenangan, anggaran dasar yayasan, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Potensi Kerugian dan Hak Civitas Akademika

Dugaan penggunaan dana di luar peruntukan menjadi persoalan serius apabila kemudian terbukti menyebabkan berkurang atau hilangnya manfaat yang semestinya diterima yayasan dan pihak-pihak yang berada di dalam ekosistem perguruan tinggi.

Mahasiswa, dosen, karyawan dan tenaga kependidikan merupakan pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berkepentingan terhadap pengelolaan sumber daya yayasan secara transparan dan bertanggung jawab.

Karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu ditempatkan bukan semata sebagai persoalan administrasi keuangan internal, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola yayasan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan ketentuan hukum.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pemindahan atau penggunaan dana yang bertentangan dengan ketentuan hukum, anggaran dasar maupun aturan internal yayasan, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa pengembalian atau pemulihan kerugian, pemulihan hak pihak terdampak, pertanggungjawaban perdata, hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum terpenuhi.

Desakan Audit dan Penghentian Transaksi Bermasalah

Atas munculnya dugaan tersebut, yayasan didesak melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan, khususnya terhadap transaksi-transaksi yang dipersoalkan.

Audit dinilai penting untuk mengetahui secara terang asal dana, tujuan pemindahan, pihak yang menerima, dasar kewenangan transaksi, serta penggunaan dana selama periode yang disebut berlangsung sekitar lima tahun.

Selain audit, yayasan juga didesak menghentikan sementara transaksi yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan sampai terdapat kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Apabila terbukti terdapat penyimpangan, dana dan hak pihak yang terdampak diminta segera dipulihkan. Tindakan internal juga dinilai perlu diberikan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa membedakan posisi atau jabatan di lingkungan yayasan.

Perbaikan sistem transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan juga dianggap penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Penyelesaian Internal Dibuka, Fakta Harus Menjadi Dasar

Pihak yang menyampaikan dugaan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini masih berada dalam ranah dugaan dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Nama pihak maupun nominal dana juga tidak diungkapkan pada tahap ini. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada yayasan melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyelesaikan persoalan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian internal melalui audit dan pemeriksaan yang transparan dinilai menjadi langkah awal untuk menguji apakah transaksi yang dipersoalkan memang merupakan pelanggaran atau memiliki dasar kewenangan yang sah.

Dengan demikian, seluruh pihak yang berkepentingan diharapkan menempatkan fakta dan hasil pemeriksaan sebagai dasar utama, bukan sekadar dugaan atau tuduhan.

Apabila penyimpangan terbukti, penyelesaian diharapkan tidak berhenti pada koreksi administratif. Pemulihan kerugian, pemulihan hak pihak terdampak dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola yayasan kembali berjalan sesuai tujuan pendiriannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup