GMN : Beranikah Satpol PP Tutup Indomaret Mekarjaya?

GARUT TERKINI – Garda Mahasiswa Nusantara (GMN) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap operasional salah satu ritel modern di wilayah Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler, yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 007/03.23/SEK/2026 yang dilayangkan pada Rabu, 25 Maret 2026. Surat itu merujuk pada keberadaan gerai Indomaret di Kampung Cipenta RT 03 RW 11.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta laporan dari masyarakat, GMN menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam aspek legalitas bangunan dan operasional usaha. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa ritel dimaksud diduga belum mengantongi dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketua GMN, M. Rizky, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan hal mendasar dalam menjalankan usaha.

“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh perizinan sebelum beroperasi. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang taat aturan,” ujarnya.

Ia juga mendorong aparat penegak perda untuk bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Secara regulasi, kewajiban perizinan bangunan dan usaha telah diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yang menegaskan peran Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha.

Ketentuan terkait bangunan gedung juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan dan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan administratif sebelum digunakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga penutupan kegiatan usaha.

Melalui surat yang dilayangkan, GMN menyampaikan tiga poin permintaan kepada Satpol PP Kabupaten Garut, yaitu:

1. Melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap legalitas usaha.
2. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
3. Menghentikan sementara operasional hingga seluruh perizinan dipenuhi.

GMN menilai langkah penegakan aturan penting untuk menjaga kepastian hukum serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di daerah.

Hingga laporan ini disusun, pihak Satpol PP Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat yang dilayangkan GMN.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup