Skandal Lingkungan Garut: Meteran Listrik Dipasang Pakai Paku di Pohon Tua Berusia Ratusan Tahun

Garutterkini – Di tengah hiruk-pikuk Kota Garut, seekor pohon beringin raksasa berdiri gagah, seakan menjadi saksi setia dari sejarah panjang daerah ini. Sayangnya, di zaman modern sekarang, pohon kuno itu justru jadi pusat kontroversi. Bukannya dilindungi, batangnya yang sudah berumur ratusan tahun kini terancam gara-gara pemasangan infrastruktur listrik yang dianggap asal-asalan.
Pohon itu berada di Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Di sana, panel meteran listrik (KWh) dipasang langsung ke batang pohon tua itu pakai paku dan baut yang menembus kulit kayunya. Metode seperti ini bikin para aktivis lingkungan khawatir berat.
Mohammad Ismet Natsir, aktivis dari Komite Hijau Indonesia, menyebut tindakan ini sebagai bentuk eksploitasi yang tidak pantas.
“Pohon ini bukan sekadar objek teknis,” ujar Ismet saat meninjau lokasi.
Ia menunjukkan luka di kulit pohon akibat pemasangan kasar itu. Bagi Ismet, pohon beringin seharusnya jadi simbol kehidupan dan warisan alam, bukan tempat sembarangan pasang peralatan listrik tanpa prosedur tepat.
Ironi di Depan Kantor Gubernur
Situasinya makin pelik karena pohon itu tepat di depan kantor Bakorwil yang kini jadi kantor Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Setiap hari, pejabat daerah dan tamu kantor lewat di bawah pohon itu.
Lokasi strategis ini memicu tanya besar soal tanggung jawab pemerintah. Ismet bertanya-tanya, apakah ini karena kurang tahu atau lalai. “Sebagai figur utama, Gubernur seharusnya menjadi teladan dalam menjaga aset alam,” tegas Ismet. Ia bilang pohon ini punya nilai ganda: ekologis sebagai penyerap karbon dan rumah bagi hewan, plus kultural sebagai penanda sejarah lokal yang wajib dijaga.
Pelanggaran SOP dan Ancaman Hukum
Secara teknis, pasang panel listrik di pohon hidup jelas langgar Standar Operasional Prosedur (SOP). Ismet nuduh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Layanan (UPL) Garut sebagai penanggung jawab kerusakan ini. Bagi dia, ini bukan sekadar ceroboh, tapi pelanggaran yang bisa rusak struktur pohon permanen.
Akibatnya serius: fungsi ekologis hilang, dan jika pohon roboh, warga sekitar bisa terancam.
Ismet berencana ambil jalur hukum, merujuk Pasal 522 dan 523 KUHP baru. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan,” ungkapnya. Ia jelaskan, aturan baru ini perluas perlindungan dari milik pribadi jadi kepentingan umum, sesuai prinsip negara kesejahteraan.
Dilema Modernisasi vs Pelestarian
Kasus ini gambarkan dilema abadi: gimana seimbangkan infrastruktur modern dengan tugas jaga alam. Akankah pohon beringin ini tetap jadi penjaga kota, atau jadi korban pembangunan ceroboh?
Masyarakat dan pihak berwenang didesak bertindak cepat. Kalau dibiarkan, kerusakan pada pohon tua ini mungkin tak bisa dipulihkan lagi.














