Pinjam Rp40 Juta, Sertifikat Rumah Terancam Hilang, Koperasi Dilaporkan ke Polisi

GARUT TERKINI – Seorang warga Kabupaten Garut melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri Pratama Tasikmalaya ke Polres Garut.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polres Garut tertanggal 7 Januari 2025 lalu.
Pelapor, Ade Suhartini binti (alm) Ading Sarifin, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 2019 saat dirinya ditawari pinjaman modal usaha oleh seorang pria bernama Riko yang mengaku sebagai karyawan koperasi tersebut.
“Awalnya saya ditawari oleh saudara Riko yang mengaku karyawan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri Pratama Tasikmalaya dan menawarkan kepada saya bila ingin meminjam uang untuk modal usaha akan dibantu,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ade kemudian meminjam uang sebesar Rp40 juta dengan menjaminkan sertifikat rumah milik saudaranya, Rosmiati, yang beralamat di Kampung Salam 2 RT 001 RW 006, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
“Pada tahun 2019 saya beserta anak saya meminjam kepada saudara Riko sebesar Rp40.000.000 dengan menjaminkan sertifikat rumah milik saudara saya yang bernama Rosmiati,” katanya.
Ia menjelaskan, penyerahan sertifikat dan penerimaan uang pinjaman dilakukan di Pasar Cibatu, tepatnya di kios milik Riko. Setelah itu, Riko rutin datang untuk menagih cicilan.
“Saudara Riko setiap minggu datang ke jongko saya untuk menagih uang cicilan,” tuturnya.
Namun, sejak pertengahan 2020, Riko tidak lagi datang untuk menagih. Hingga pada 3 Januari 2024, Ade berniat melunasi sisa cicilan dan mengambil kembali sertifikat yang dijaminkan dengan mendatangi kantor koperasi di Tasikmalaya.
“Setelah saya sampai di alamat tersebut, saya mendapati bahwa kantor Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri Pratama Tasikmalaya sudah tutup dan terdapat segel merah,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan petugas keamanan perumahan setempat, kantor tersebut disebut sudah lama tidak beroperasi.
“Menurut pengakuan security, kantor tersebut sudah tutup sejak tahun 2020 dan sudah banyak orang yang datang menanyakan kantor tersebut,” imbuhnya.
Merasa dirugikan dan tidak mengetahui keberadaan sertifikat rumah yang dijaminkan, Ade akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.
“Akhirnya saya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Resor Garut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri Pratama Tasikmalaya terkait laporan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.***














