Sengketa Lahan YBHM Disorot, Salman Rizkatillah Tegaskan Hak Anak Harus Dilindungi

GARUT TERKINI – Sengketa hak atas tanah yang melibatkan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) di Kabupaten Garut mendapat perhatian serius dari Salman Rizkatillah Abdussalam, S.M., Pemuda Pelopor Bidang Sosial dan Advokasi Masyarakat peraih Penghargaan Bupati Garut Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa konflik lahan tersebut tidak boleh berdampak pada terganggunya kegiatan pendidikan dan hak belajar anak-anak.
Menurut Salman, persoalan yang terjadi saat ini telah melampaui urusan administratif kepemilikan tanah. Sengketa tersebut, kata dia, sudah menyentuh aspek paling mendasar dalam kehidupan masyarakat, yakni keberlangsungan sekolah dan masa depan peserta didik. Ia menilai, ketika aktivitas belajar mengajar mulai terancam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen hukum, melainkan masa depan generasi muda Garut.
“Sekolah adalah kepentingan publik. Baik sekolah negeri maupun swasta berada dalam tanggung jawab negara, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Pendidikan tidak boleh menjadi korban dari konflik apa pun,” ujar Salman saat dimintai keterangan, Selasa (20/1/2026).
Salman mengingatkan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, jaminan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan, dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia, kepentingan terbaik anak wajib menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
Ia menilai, setiap kondisi yang menyebabkan terganggunya kegiatan belajar mengajar dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak anak. Pasalnya, anak-anak tidak memahami persoalan sengketa hukum yang terjadi di antara orang dewasa.
“Anak-anak tidak mengerti soal sertifikat atau batas tanah. Yang mereka tahu adalah datang ke sekolah untuk belajar dan meraih cita-cita. Jika negara membiarkan sekolah terancam, maka yang hilang adalah rasa aman anak-anak,” tegasnya.
Sebagai warga Garut, Salman menegaskan bahwa sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa mengorbankan hak dasar anak. Menurutnya, klaim kepemilikan dan dokumen hukum dapat diuji di jalur yang sah, namun hak belajar tidak boleh ditunda, apalagi dihentikan.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif atau sekadar netral dalam persoalan tersebut. Pemerintah, kata dia, harus hadir sebagai pelindung, mediator, sekaligus penjamin keberlangsungan pendidikan di wilayahnya.
“Kepemimpinan yang kuat bukan diukur dari keberanian memenangkan konflik, tetapi dari keberanian melindungi anak-anak dan masa depan mereka. Ketika sekolah dilindungi, sejatinya kita sedang melindungi masa depan Garut,” pungkas Salman.***














