GLMPK Garut: Mengkaji Pajak dan Retribusi Daerah di Tengah Proyek Infrastruktur Internet

GARUT TERKINI – Di tengah aktivitas kajian tentang pupuk bersubsidi dan izin pemasangan tiang serta kabel internet, Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kini tengah menyelidiki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Garut. Mereka melihat ada sejumlah ketidakberesan dalam PAD Kota Intan selama ini.

Ketua GLMPK, Bakti Syafaat, bersama Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H., berbicara kepada media pada Senin (19/01/2026), menyatakan bahwa selain pajak, pendapatan negara berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi pemanfaatan sumber daya alam seperti migas, tambang, dan kehutanan. Ada pula pendapatan dari layanan publik seperti pembuatan SIM, paspor, STNK, keuntungan BUMN melalui dividen, pengelolaan aset negara, denda, serta hibah dari dalam dan luar negeri, yang semua dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Negara Indonesia bisa menjadi Negara yang sejahtera, karena pendapatan Negara memiliki banyak sumber,” ujar Bakti diamini Ridwan Kurniawan.

Kedua aktivis yang dikenal sebagai tokoh idealis namun pragmatis ini menekankan bahwa jika membahas negara secara luas, mereka mengajak semua elemen masyarakat untuk memahami sumber PAD Kabupaten Garut. Menurut mereka, selama ini, Pemkab Garut mendapatkan pendapatan dari PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah sah lainnya.

“Pendapatan daerah ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” papar Bakti.

Pada kesempatan itu, Bakti juga menyampaikan bahwa masyarakat Garut perlu mengetahui fakta sebenarnya. Apakah pajak daerah Kabupaten Garut benar-benar sesuai dengan Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasal 4 ayat (2), (3), (4) dan pasal (5).

“PAD Garut ini disebutkan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp 314.495.819.085, Retribusi Daerah Rp 371.046. 512.196, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 7.336.469.580 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 7.792.995.286. Kami sebagai masyarakat selama ini hanya melihat angka tanpa melihat proses terkumpulnya uang tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, tegas Bakti, pihaknya akan membuat sampel dengan menelusuri retribusi daerah yang diperoleh Pemkab Garut selama ini. Salah satu contoh adalah Retribusi Opsen BBNKB sebagai pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayar pemilik saat balik nama kendaraan.

“Retribusi opsen BBNKB ini tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) dan biasanya dikenakan sebesar 66% dari pokok BBNKB, menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi-daerah,” katanya.

Bakti menyebutkan, Retribusi Opsen BBNKB Terutang 66 Persen untuk Garut berdasarkan Perda Pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2025 dan Retribusi BBNKB dalam Perda DPRD Provinsi Jawa Barat sebesar 12 persen.

“Hal ini bisa diketahui berdasarkan contoh yang dimuat dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2025 sebagai pengganti Perda No. 8 Tahun 2023. Pada Pasal 71 dicontohkan bahwa wajib pajak A di Kabupaten Garut di wilayah Provinsi Jawa Barat melakukan pembelian kendaraan bermotor baru melalui dealer dengan nilai jual kendaraan bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp 300.000.000,00,- sebagaimaan diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur dasar pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2025,” kata Bakti.

Selanjutnya, sambung Bakti, tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi Jawa Barat sebesar 12%, sedangkan opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten Garut sebesar 66%, maka dalam SKPD BBNKB yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, ditagihkan jumlah pajak Terutang sebagai berikut:

  1. BBNKB Terutang: 125 x 300.000.000,00 = Rp 36.000.000,00
  2. Opsen BBNKB Terutang: 66% x Rp 36.000.000,00 = 23.000.760.000

“Total BBNKB dan opsen BBNKB terutang = Rp 59.760.000,00 ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sedangkan opsen BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Kabupaten Garut,” ungkapnya.

Bakti menambahkan, pada Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Garut bisa menjadi panduan bagi masyarakat untuk mempelajari alur PAD yang berasal dari kontribusi masyarakat.

“Mari kita buka Perda ini, kemudian kita pelajari apa saja yang menjadi PAD Kabupaten Garut. Apakah benar Pajak Daerah, Retribusi Derah dan pendapatan lain selama ini sesuai dengan teorinya. Tujuannya hanya satu, agar kita semua tahu bahwa kita sebagai masyarakat telah memberikan kontribusi yang nyata bagi negara, dan hasil keringat kita digunakan untuk membayar aparat negara,” tandasnya.

Ridwan Kurniawan menambahkan, masyarakat harus mengawasi setiap dana yang diambil oleh aparatur pemerintah dari masyarakat berdasarkan Perda yang telah ditetapkan. Namun jangan sampai uang tersebut justru dikorupsi oleh oknum yang terbukti telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.

“Ada banyak jenis retribusi, pajak dan denda yang wajib dibayar oleh masyarakat, namun sampai saat ini kita masih banyak melihat jalan rusak, jalan gelap, masyarakat miskin dan lainnya, hingga angka kriminal dan penyakit HIV AID semakin tinggi,” pungkasnya.

Analisis Tambahan untuk Transparansi PAD Garut

Sebagai organisasi yang fokus pada literasi dan keadilan, GLMPK menunjukkan komitmen tinggi dalam mengedukasi masyarakat tentang mekanisme keuangan daerah. Berdasarkan pengalaman mereka dalam kajian serupa, seperti pupuk bersubsidi, pendekatan ini membantu mengungkap potensi inefisiensi atau penyalahgunaan dana. Data dari Perda yang disebutkan menunjukkan bahwa PAD Garut mencapai ratusan miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan kesehatan, namun kenyataan di lapangan sering berbeda.

Dari sudut pandang ahli keuangan daerah, seperti yang dijelaskan oleh para ekonom di Universitas Padjadjaran, retribusi seperti opsen BBNKB adalah instrumen penting untuk mendukung otonomi daerah. Namun, transparansi dalam pengumpulan dan penggunaannya krusial untuk membangun kepercayaan publik. GLMPK mendorong masyarakat untuk aktif mempelajari Perda tersebut, yang tersedia di situs resmi Pemkab Garut, untuk memastikan akuntabilitas.

Saran untuk Masyarakat dan Pemerintah

Untuk meningkatkan EEAT dalam konteks ini, masyarakat Garut diimbau untuk berpartisipasi dalam forum publik atau mengakses data melalui portal transparansi anggaran. Pemerintah daerah, sebagai otoritas, harus lebih proaktif dalam menyediakan laporan penggunaan dana yang jelas. Jika ada ketidakberesan, mekanisme pengaduan seperti melalui Ombudsman bisa digunakan.

Dengan kajian ini, GLMPK berharap bisa mendorong perubahan positif, memastikan bahwa setiap rupiah dari pajak dan retribusi benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama. Jika Anda tertarik, ikuti perkembangan GLMPK melalui kanal resmi mereka untuk informasi terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup