Audit Inspektorat Rampung, Pemdes Cihaurkuning Kembalikan Kerugian Negara Rp700 Juta

GARUT TERKINI – Pemerintah Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, telah menuntaskan seluruh kewajiban tindak lanjut atas hasil audit investigatif yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Garut terkait pengelolaan keuangan desa. Audit tersebut mengungkap adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran desa pada rentang tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp700 juta.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, menegaskan bahwa pihaknya memilih bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dengan melaksanakan seluruh rekomendasi auditor. Melalui mekanisme administratif yang telah ditetapkan, pemerintah desa melakukan pengembalian kerugian keuangan negara secara penuh ke kas desa dalam batas waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan rampungnya proses pengembalian tersebut, secara faktual tidak terdapat lagi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan yang ditemukan dalam audit bersifat administratif dan telah diselesaikan melalui jalur pengawasan internal, tanpa meninggalkan beban keuangan lanjutan bagi negara.
Dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat desa, penyelesaian permasalahan keuangan tidak serta-merta harus ditempatkan pada ranah pidana. Prinsip ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir, terutama apabila permasalahan dapat diselesaikan melalui pembinaan, koreksi administrasi, dan pemulihan kerugian negara. Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan unsur kesengajaan, pola perbuatan berulang, maupun indikasi adanya niat untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Pendekatan administratif dalam kasus ini juga mempertimbangkan dimensi sosial dan keberlanjutan pemerintahan desa. Stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, terjaganya kepercayaan publik, serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat menjadi aspek penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Langkah tindak lanjut yang ditempuh Pemerintah Desa Cihaurkuning sejalan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan kepala desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan serta menyelesaikan pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, memastikan bahwa seluruh kewajiban telah diselesaikan tanpa pengecualian. “Pengembalian kerugian keuangan negara telah kami laksanakan secara menyeluruh. Saat ini tidak ada lagi kewajiban yang tertunda sebagaimana hasil pengawasan Inspektorat,” ujarnya.
Meski demikian, ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap menjadi rujukan bahwa pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam praktik pemerintahan dan penegakan hukum, penyelesaian melalui mekanisme pengawasan internal yang disertai itikad baik serta pemulihan kerugian negara secara penuh menjadi faktor penting dalam menilai proporsionalitas dan urgensi penanganan suatu perkara.
Dalam konteks pemerintahan desa, pendekatan administratif yang ditempuh dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan sosial. Tidak hanya memulihkan keuangan negara, langkah tersebut juga menjaga kesinambungan pemerintahan desa serta pelayanan publik kepada masyarakat, tanpa mengurangi penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.***














