Perbup Garut Nomor 148 Tahun 2023 Diduga Melanggar Aturan Pusat: Garda Mahasiswa Nusantara Desak Peninjauan Menyeluruh Kebijakan Pembayaran Gaji ASN via BPR

Garut Terkini  — Garda Mahasiswa Nusantara menyuarakan kecaman tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang mengizinkan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 148 Tahun 2023. Kebijakan ini dianggap tidak hanya bermasalah dari sisi administratif, tapi juga berisiko melanggar ketat regulasi nasional terkait pengelolaan keuangan negara.

Ketua Garda Mahasiswa Nusantara, M. Rizky, menyoroti bahwa langkah ini mencerminkan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan prinsip pengelolaan keuangan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel. Mengingat ribuan ASN dan PPPK bergantung pada pencairan gaji bulanan, mekanisme penyalurannya wajib dibangun pada fondasi perbankan yang kokoh, jangkauan luas, serta aksesibilitas tinggi.

“Penyaluran gaji ASN bukan perkara teknis semata. Ini menyangkut hak dasar aparatur negara. Ketika pemerintah daerah justru memilih skema yang memiliki keterbatasan jaringan layanan, ATM, serta fasilitas digital, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi administrasi, tetapi juga kualitas pelayanan publik itu sendiri,” tegas Rizky.

Organisasi ini menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan berbagai kendala krusial bagi ASN dan PPPK, seperti sulitnya akses transaksi, keterlambatan pencairan dana, serta kurangnya keterbukaan data keuangan. Dampak jangka panjangnya bisa memicu ketidakpuasan di kalangan aparatur, sekaligus menurunkan standar tata kelola keuangan daerah secara keseluruhan.

Selain itu, Garda Mahasiswa Nusantara juga mengungkap potensi benturan norma hukum dalam aturan tersebut. Peraturan Bupati Garut Nomor 148 Tahun 2023 diduga bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang penyaluran gaji aparatur negara, yang dengan jelas mewajibkan pembayaran gaji ASN melalui bank umum atau bank pembangunan daerah yang telah bermitra dengan pemerintah via Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Rizky menambahkan bahwa jika kebijakan lokal membuka celah bagi lembaga perbankan di luar kerangka tersebut, maka ini berpotensi melanggar prinsip hierarki peraturan perundang-undangan di sistem hukum Indonesia.

“Dalam teori hukum berlaku asas lex superior derogat legi inferiori. Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika Perbup justru menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka ini adalah preseden buruk dalam tata kelola hukum dan administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah dilarang menyusun kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta merusak standar nasional pengelolaan keuangan publik. Sistem pencairan gaji ASN harus dirancang untuk menjamin kemudahan akses, keamanan bertransaksi, dan keselarasan dengan infrastruktur keuangan pemerintah secara keseluruhan.

“Jangan sampai kebijakan daerah justru memperlihatkan kesan seolah-olah regulasi nasional bisa diabaikan. Ini bukan hanya soal perbankan, tetapi soal integritas tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap sistem hukum negara,” lanjut Rizky.

Oleh karena itu, Garda Mahasiswa Nusantara mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap Perbup Garut Nomor 148 Tahun 2023 secepatnya. Peninjauan ulang ini krusial guna memastikan kebijakan daerah selaras dengan aturan nasional, tidak merugikan ASN dan PPPK, serta terus menegakkan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Garda Mahasiswa Nusantara berkomitmen untuk terus memantau isu ini, sebagai wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam memastikan kebijakan publik tetap berada dalam rel hukum dan praktik pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup